Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pusat (DIKPORA Pusat) mengelola aset dan persediaan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan pengelolaan barang milik daerah. Aset mencakup tanah, bangunan, sarana pendidikan, gedung olahraga, serta peralatan dan kendaraan dinas.
Pengelolaan aset dan persediaan dilakukan melalui sistem inventarisasi yang rutin diperbarui setiap tahun. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan, pemeliharaan, dan optimalisasi penggunaan barang milik daerah dalam mendukung program pendidikan, pemuda, dan olahraga.
Informasi aset dan persediaan dapat diakses oleh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan partisipasi publik. DIKPORA Pusat terus berkomitmen menjaga aset negara agar tetap bermanfaat dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan sumber daya manusia di wilayah pusat.